Masyarakat dihebohkan dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan dan mengulan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berimplikasi pada penundaan pemilu memantik perdebatan.
Mengutip situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kominfo.g.id, pada Jumat (3/3/2023) dalam rapat kerja dan rapat konsultasi, diputuskan untuk menghentikan penyelenggaraan pilkada pada Penetapan jadwal Pilkada serentak 2024 di Nusantara, Senayan, Jakarta pada Senin (24/1/2022).
Saat itu, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) sepakat pemungutan suara dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilihan tersebut terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), pemilihan parlemen (DPR, DPRD provinsi, DPRD dewan/kota, dan pemilihan anggota DPD).
Bersamaan dengan itu, disepakati pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024. Pilkada serentak terdiri dari pemilihan gubernur-wakil gubernur (pilgub) dan pemilihan delegasi. bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota (pilbup/pilwakot).