Pemerintah dan DPR memastikan akan mengundurkan jadwal pilkada dari yang awalnya pada 2022 menjadi 2024 berdasarkan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu dalam Pasal 201 ayat 8 disebutkan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
Pemunduran Pilkada ke 2024 menimbulkan berbagai persoalan. Tidak hanya masalah kontestasi politik tapi juga teknis. Pelaksanaan Pemilu serentak 2024 sangat berat. Hal ini karena digelar secara serentak antara pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Pelaksanaan makin berat karena ada pelaksanaan pemilu kepala daerah atau pilkada yang berselang hanya dalam waktu singkat.
Untuk diketahui, pemerintah, DPR, dan juga penyelenggara pemilu sejauh ini sepakat hari-H pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024, kedua hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024.
Indonesia harus mengambil pelajaran dari pemilu 2019 dimana banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang tumbang. Jangan sampai peristiwa tersebut terulang dan menimbulkan banyak korban jiwa apabila pemilu dilakukan pada bulan Mei 2024.