Lembaga survei tersebut juga wajib mencantumkan sumber dananya sebagai syarat mendaftar quick count di Pilkada Solo. Menurut Nurul, lembaga survei boleh menerima dana dari salah satu kontestan Pilkada. "Tidak ada larangan untuk itu (dana dari kontestan). Yang penting dicantumkan saat mendaftar," katanya. Dari 9 lembaga survei yang melakukan quick count, 3 di antaranya juga menggelar jajak pendapat. Di laman resmi KPU Solo, kota-surakarta.kpu.go.id, tiga lembaga quick count sekaligus jajak pendapat yaitu Charta Politika Indonesia, Indopol Survey and Consulting, dan PT Kio Sembilan Lima.bSementara enam lembaga lainnya, yaitu PT Jaringan Cyrus Nusantara, Poltracking Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survey Indonesia, Populi Center, Voxpol Center Research and Consulting hanya akan melakukan quick count.
Sembilan lembaga survei tersebut wajib memberikan laporan hasil survei mereka ke KPU Solo paling lambat tujuh hari setelah pelantikan wali kota terpilih. "Kalau itu tidak dipenuhi konsekuensinya tidak boleh lagi mengikuti quick count di pilkada selanjutnya," katanya. Selain sembilan lembaga survei, ada satu lembaga pemantau Pilkada yaitu Pilkada Watch yang sudah mendaftar di KPU Solo. Hanya saja lembaga tersebut belum melengkapi berkas pendaftaran yang disyaratkan. "Kita tunggu paling lambat 2 Desember untuk lembaga pemantau dalam negeri. Untuk luar negeri sampai 8 Desember," katanya.