Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 akan digelar serentak untuk 171 daerah di Indonesia. Sebanyak 17 di antaranya ada di tingkat provinsi. "Ada 171 daerah," ucap Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah Senin (20/3).
Ferry mengatakan ketentuan teknis untuk Pilkada serentak itu masih menggunakan Peraturan KPU (PKPU) yang digunakan untuk Pilkada serentak 2017, selama belum ada perubahan. "Sampai saat ini PKPU-nya masih jadi rujukan dan hukum positif yang ada sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016," ujar mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.
Berikut 17 provinsi yang akan menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) di tahun 2018:
1. Bali
2. Jawa Barat
3. Jawa Tengah
4. Jawa Timur
5. Kalimantan Barat
6. Kalimantan Timur
7. Lampung
8. Maluku
9. Maluku Utara
10. Nusa Tenggara Barat
11. Nusa Tenggara Timur
12. Papua
13. Riau
14. Sulawesi Selatan
15. Sulawesi Tenggara
16. Sumatera Selatan
17. Sumatera Utara
KPU belum menentukan tahapan untuk Pilkada serentak 2018. Namun pemungutan suaranya dipastikan bulan Juni 2018. Untuk pendaftaran, diperkirakan pada Agustus 2017 jika merujuk pada pilkada serentak 2017. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 akan digelar serentak untuk 171 daerah di Indonesia dan ada 17 provinsi akan turut serentak menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) di tahun 2018.