Kalimantan Utara adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Kalimantan. Provinsi ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu Negara Bagian Sabah dan Serawak, Malaysia Timur. Saat ini, Kalimantan Utara merupakan provinsi termuda Indonesia, resmi disahkan menjadi provinsi dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012.
DPRD Kalimantan Utara hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 tersusun dari dua belas partai politik. Seluruh partai politik mendapat jatah di DPRD Kaltara disebabkan pemekaran Kaltara dari Kaltim. Susunan DPRD dengan perincian sebagai berikut:
Partai Demokrat 5 Kursi
Partai Golkar 4 Kursi
Partai Hanura 4 Kursi
PDI-P 4 Kursi
Partai Gerindra 4 Kursi
PAN 3 Kursi
Partai NasDem 2 Kursi
PKB 2 Kursi
PKS 2 Kursi
PBB 2 Kursi
PPP 2 Kursi
PKPI 1 Kursi
Total 35 Kursi
Pada saat dibentuknya, wilayah Kalimantan Utara dibagi menjadi 5 wilayah administrasi, yang terdiri dari 1 kota dan 4 kabupaten sebagai berikut:
Kota Tarakan
Kabupaten Bulungan
Kabupaten Malinau
Kabupaten Nunukan
Kabupaten Tana Tidung
Seluruh wilayah ini sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kalimantan Timur.
Kementerian Dalam Negeri menetapkan 11 daerah otonomi baru yang terdiri atas satu provinsi dan 10 kabupaten, termasuk Kaltara pada hari Senin, 22 April 2013. Bersama dengan penetapan itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melantik kepala daerah masing-masing, termasuk pejabat Gubernur Kaltara yakni Irianto Lambrie. Infrastruktur pemerintahan Kalimantan Utara masih dalam proses persiapan yang direncanakan akan berlangsung paling lama dalam 1 tahun. Proses pemekaran Kalimantan Utara menjadi suatu provinsi terpisah dari Kalimantan Timur telah dimulai pada tahun 2000-an. Setelah melalui proses panjang, pembentukan provinsi Kalimantan Utara akhirnya disetujui dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012.