Sabtu, 11 Maret 2023

Pemilu 2024 Ditunda? Ini Tahapan Pemungutan Suara

Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilkada 2022 Kabupaten Kota Provinsi se IndonesiaMasyarakat dihebohkan dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan dan mengulan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berimplikasi pada penundaan pemilu memantik perdebatan.

Mengutip situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kominfo.g.id, pada Jumat (3/3/2023) dalam rapat kerja dan rapat konsultasi, diputuskan untuk menghentikan penyelenggaraan pilkada pada Penetapan jadwal Pilkada serentak 2024 di Nusantara, Senayan, Jakarta pada Senin (24/1/2022).

Saat itu, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) sepakat pemungutan suara dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilihan tersebut terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), pemilihan parlemen (DPR, DPRD provinsi, DPRD dewan/kota, dan pemilihan anggota DPD).

Bersamaan dengan itu, disepakati pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024. Pilkada serentak terdiri dari pemilihan gubernur-wakil gubernur (pilgub) dan pemilihan delegasi. bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota (pilbup/pilwakot).

Jumat, 25 Februari 2022

Jadwal Pilkada 2022 Diundur ke Pilkada Serentak 2024

Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilkada 2022 Kabupaten Kota Provinsi se IndonesiaPemerintah dan DPR memastikan akan mengundurkan jadwal pilkada dari yang awalnya pada 2022 menjadi 2024 berdasarkan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu dalam Pasal 201 ayat 8 disebutkan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Pemunduran Pilkada ke 2024 menimbulkan berbagai persoalan. Tidak hanya masalah kontestasi politik tapi juga teknis. Pelaksanaan Pemilu serentak 2024 sangat berat. Hal ini karena digelar secara serentak antara pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Pelaksanaan makin berat karena ada pelaksanaan pemilu kepala daerah atau pilkada yang berselang hanya dalam waktu singkat.

Untuk diketahui, pemerintah, DPR, dan juga penyelenggara pemilu sejauh ini sepakat hari-H pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024, kedua hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024.

Indonesia harus mengambil pelajaran dari pemilu 2019 dimana banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang tumbang. Jangan sampai peristiwa tersebut terulang dan menimbulkan banyak korban jiwa apabila pemilu dilakukan pada bulan Mei 2024.

Sabtu, 12 Juni 2021

101 Daerah Ini Rencananya Gelar Pilkada Tahun 2022

Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilkada 2022 Kabupaten Kota Provinsi se IndonesiaDraf Revisi Undang –Undang (RUU) tentang Pemilu yang kini tengah dibahas di DPR mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) selanjutnya dilangsungkan pada 2022 dan 2023. Ketentuan itu diatur di dalam Pasal 731 ayat (2) dan (3) draf versi 26 November 2020. Disebutkan, Pilkada 2022 diselenggarakan di daerah yang sebelumnya menyelenggarakan Pilkada pada 2017. Sedangkan, Pilkada 2023 diselenggarakan di daerah yang sebelumnya menyelenggarakan Pilkada pada 2018.

Khusus untuk tahun 2022, ada 101 daerah yang rencananya akan melangsungkan pilkada jika UU yang baru mengamanatkannya. Hal itu diketahui berdasarkan data yang diterima Kompas.com dari Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra. Adapun salah satu daerah yang rencananya akan menyelenggarakan pilkada yaitu Provinsi DKI Jakarta. Berikut 101 daerah yang rencananya akan langsungkan Pilkada pada 2022:

Provinsi 1. Aceh 2. Kepulauan Bangka Belitung 3. DKI Jakarta 4. Banten 5. Gorontalo 6. Sulawesi Barat 7. Papua Barat 
Kota 1. Banda Aceh 2. Lhokseumawe 3. Langsa 4. Sabang 5. Tebingtinggi 6. Payakumbuh 7. Pekanbaru 8. Cimahi 9. Tasikmalaya 10. Salatiga 11. Yogyakarta 12. Batu 13. Kupang 14. Singkawang 15. Kendari 16. Ambon 17. Jayapura 18. Sorong

Kabupaten 1. Aceh Besar 2. Aceh Utara 3. Aceh Timur 4. Aceh Jaya 5. Bener Meriah 6. Pidie 7. Simeulue 8. Aceh Singkil 9. Bireuen 10. Aceh Barat Daya 11. Aceh Tenggara 12. Gayo Lues 13. Aceh Barat 14. Nagan Raya 15. Aceh Tengah 16. Aceh Tamiang 17. Tapanuli Tengah 18. Kepulauan Mentawai 19. Kampar 20. Muaro Jambi 21. Sarolangun 22. Tebo 23. Musi Banyuasin 24. Bengkulu Tengah 25. Tulang Bawang Barat 26. Pringsewu 27. Mesuji 28. Lampung Barat 29. Tulang Bawang 30. Bekasi 31. Banjarnegara 32. Batang 33. Jepara 34. Pati 35. Cilacap 36. Brebes 37. Kulon Progo 38. Buleleng 39. Flores Timur 40. Lembata 41. Landak 42. Barito Selatan 43. Kota Waringin Barat 44. Hulu Sungai Utara 45. Barito Kuala 46. Bolaang Mongondow 47. Kepulauan Sangihe 48. Bangai Kepulauan 49. Buol 50. Takalar 51. Muna Barat 52. Buton Selatan 53. Buton Tengah 54. Bombana 55. Kolaka Utara 56. Buton 57. Boalemo 58. Seram Bagian Barat 59. Buru 60. Maluku Tenggara Barat 61. Maluku Tengah 62. Pulau Morotai 63. Halmahera Tengah 64. Nduga 65. Lanny Jaya 66. Sarmi 67. Mappi 68. Tolikara 69. Kepulauan Yapen 70. Jayapura 71. Intan Jaya 72. Puncak Jaya 73. Dogiyai 74. Tambrauw 75. Maybrat 76. Sorong

Rabu, 09 Desember 2020

Hasil Quick Count Pilkada - Pilwali Kota Surabaya 2020

Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilkada 2020 Kabupaten Kota Provinsi se IndonesiaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akan menindak lembaga survei yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar "quick count" atau hitung cepat Pilkada Surabaya 2020. "Kalau ada lembaga survei yang melakukan quick count tidak terdaftar di KPU itu merupakan sebuah pelanggaran. Kita akan proses penanganan pelanggarannya," kata Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan pasal 47- 54 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. "Artinya jika 30 hari sebelum pemungutan suara belum terdaftar bisa dipastikan lembaga survei tersebut liar," katanya. Selain itu, lanjut dia, dalam Pasal 52 PKPU 8/2017 juga diatur mekanisme sanksi melalui dewan etik yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang akademisi, dua orang profesional/ahli lembaga survei dan satu orang anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menyebut ada lima lembaga survei yang terdaftar di KPU yang akan menggelar hitung cepat yakni Charta Politika Indonesia, PT. Indo Barometer, Poltracking Indonesia, Surabaya Survey Center, dan Populi Center. Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 01 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda. Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 02 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Nasdem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.