Kalimantan Selatan adalah salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di pulau Kalimantan. Ibu kotanya adalah Banjarmasin. Provinsi Kalimantan Selatan memiliki luas 37.530,52 km² dan berpenduduk ± hampir mencapai 3,7 juta jiwa. Provinsi ini mempunyai 11 kabupaten dan 2 kota. DPRD Kalimantan Selatan dengan surat keputusan No. 2 Tahun 1989 tanggal 31 Mei 1989 menetapkan 14 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan. Tanggal 14 Agustus 1950 melalui Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun 1950, merupakan tanggal dibentuknya provinsi Kalimantan, setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan gubernur Dokter Moerjani. Penduduk Kalimantan Selatan berjumlah 3.626.616 jiwa (2010).Daftar kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan
No. Kabupaten/Kota Ibu kota Jumlah Kecamatan Jumlah Desa
1 Kabupaten Balangan Paringin 8 152
2 Kabupaten Banjar Martapura 19 288
3 Kabupaten Barito Kuala Marabahan 17 200
4 Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kandangan 11 148
5 Kabupaten Hulu Sungai Tengah Barabai 11 169
6 Kabupaten Hulu Sungai Utara Amuntai 10 219
7 Kabupaten Kotabaru Kotabaru 20 197
8 Kabupaten Tabalong Tanjung 12 131
9 Kabupaten Tanah Bumbu Batulicin 10 135
10 Kabupaten Tanah Laut Pelaihari 11 135
11 Kabupaten Tapin Rantau 12 131
12 Kota Banjarbaru - 5 50
13 Kota Banjarmasin - 5 20
Dewan Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. DPRD Kalimantan Selatan hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 berasal dari sepuluh partai politik.
Partai Golkar 13
PDI-P 8
PPP 7
PKB 6
Partai Gerindra 5
PKS 4
Partai NasDem 4
Partai Demokrat 3
Partai Hanura 2
PAN 1
Total 55
Provinsi Kalimantan Selatan dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih dalam pemilihan secara langsung bersama dengan wakilnya untuk masa jabatan 5 tahun. Gubernur selain sebagai pemerintah daerah juga berperan sebagai perwakilan atau perpanjangan tangan pemerintah pusat di wilayah provinsi yang kewenangannya diatur dalam Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2010. Sementara hubungan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota bukan subordinat, masing-masing pemerintahan daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.


