Pilbup Kudus 2018 - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan lima bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Kudus 2018 lolos sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Penetapan ini telah sesuai dengan hasil rapat pleno KPU Kudus. Verifikasi administrasi yang kami lakukan secara faktual mencatat kelima pasangan sah," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Moh Khanafi, saat penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2018, di Hotel Kenari Asri Kudus, Senin (12/2/2018) siang.
Kelima pasangan itu adalah dua pasangan dari jalur perseorangan Akhwan-Hadi Sucipto dan Nor Hartoyo-Junaidi, serta tiga pasangan dari jalur partai politik yaitu Masan-Noor Yasin (diusung PDI Perjuangan, PAN, Partai Demokrat, dan Partai Golkar); Muhammad Tamzil-Hartopo (PKB, PPP, dan Partai Hanura), dan pasangan Sri Hartini-Setia Budi Wibowo yang diusung Partai Gerindra, PKS, dan PBB.
Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilkada Kabupaten Kudus Provinsi Jateng 2018 :
1 Masan-Noor Yasin (PDIP, Golkar, Demokrat, PAN).
2 Nor Hartoyo-Junaidi (perseorangan).
3 Sri Hartini-Setia Budi Wibawa (Gerindra, PKS, PBB).
4 Ahwan-Hadi Sucipto (perseorangan).
5 M Tamzil-Hartopo (PKB, Hanura, PPP).
#Update Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilkada Kabupaten Kudus Provinsi Jateng 2018 masih menunggu pada waktunya.
Dalam kesempatan itu, dua pasangan calon tidak hadir dan diwakili oleh tim pemenangan yakni Akhwan-Hadi Sucipto dan Sri Hartini-Budi Setia Wibowo. Sementara, dari tiga paslon yang hadir, tercatat hanya satu paslon yang datang bersama pasangannya, yakni Nor Hartoyo-Junaidi. "Kehadiran bakal pasangan calon dalam pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati bukan suatu kewajiban. Bisa diwakilkan, terkecuali untuk pengundian nomor urut memang diwajibkan hadir.
Kalaupun besok ada yang tidak bisa hadir karena alasan penting, sesuai ketentuan bisa diwakilkan dengan membuat surat mandat," kata dia. Tim pemenangan Akhwan-Hadi, Sururi Mujib, mengatakan, Akhwan tidak menghadiri acara penetapan karena ada keperluan lain. "Tetangganya meninggal, sehingga tidak bisa hadir. Jika tidak ada tetangga yang meninggal, tentunya dia akan hadir," ujar Sururi.