Salah satu poin penting revisi UU No 01 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yakni terkait dengan jadwal pelaksanaan pemilihan yang akan terbagi dalam tiga gelombang, yakni, Desember 2015, Februari 2017 dan Juni tahun 2018. Pelaksanaan gelombang pertama Desember 2015, diperuntukkan bagi kepala daerah (Kada) dan wakil kepala daerah (wakada) yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2016. Pilkada serentak tahun 2015 diikuti 204 daerah, ditambah 67 daerah yang AMJ-nya periode semester pertama tahun 2016.
Sedangkan gelombang kedua, Februari 2017, akan dilaksanakan bagi Kada maupun Wakada, yang berakhir masa jabatannya bulan Juli hingga Desember 2016 dan pada tahun 2017. Pilkada serentak juga di bulan Februari 2017 yang AMJ kepala daerahnya Juli-Desember 2016 dan 2017. Gelombang ketiga Juni 2018, dilaksanakan untuk Kada beserta Wakada yang akhir masa jabatannya pada tahun 2018 dan tahun 2019. Serta serentak Juni 2018, bagi AMJ kepala daerah 2018 dan 2019. Diatur juga pemilihan serentak untuk hasil pemilihan tahun 2015 diserentakan tahun 2020, hasil pemilihan 2017 diserentakkan tahun 2022, dan hasil pemilihan 2018 diserentakan tahun 2023.
Pilkada sekarang tidak ada putaran kedua, pemenangnya langsung ditentukan berdasarkan suara terbanyak pada putaran pertama, dengan demikian anggaran untuk putaran kedua tidak diperlukan. Untuk Pilkada sekarang sudah semua dianggarkan masing-masing kabupaten 100 persen, untuk APBN tidak ada karena sebelum waktu perubahan UU ini tidak disebutkan APBN. Sesuai Undang-undang tahapan Pemilu nasional dimulai 22 bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Mengacu pada ketentuan tersebut, maka tidak menutup kemungkinan tahapan pemilu dimulai pada 2017 bersamaan dengan tahapan pilkada serentak. Karena itu sudah mulai menyiapkan berbagai hal termasuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia untuk menghadapi tahapan pemilu tersebut.
Pilkada serentak gelombang keempat pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015. Pilkada serentak gelombang kelima pada 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan pada Februari 2017. Berikutnya, pilkada serentak gelombang keenam pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018. Adapun dilakukan pilkada serentak secara nasional pada 2027. Dengan demikian mulai 2027, pilkada dilakukan secara serentak di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, untuk seterusnya dilakukan kembali tiap lima tahun sekali.