Kamis, 21 Juni 2018

Hasil Quick Count Pilkada Pijay - Pidie Jaya 2018

Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilkada Pijay - Pidie Jaya Provinsi Aceh 2018Pilkada Pijay 2018 Pidie Jaya - Empat pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati Pidie Jaya (Pijay), Selasa (13/2/2018) resmi menarik nomor urut masing-masing. Acara tersebut berlangsung dalan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya 2018 di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten setempat.

Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilkada Pijay - Pidie Jaya Provinsi Aceh 2018 :

1. Ir H Yusri Yusuf/ Kolonel (Purn) Saifullah.
2. H Aiyub Abbas/H Said Mulyadi SE MSi.
3. Muhibuddin Husen/HM Yusuf Ibrahim.
4. Muhammad Yusuf/Ir H Anwar Ishak.

#Update Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilkada Pijay - Pidie Jaya Provinsi Aceh 2018 masih menunggu pada waktunya

Penarikan nomor urut paslon ke empat Bupati dan Wakil Bupati Pijay yang mengikuti Pilkada 2018 itu langsung dipimpin oleh Ketua KIP Pidie Jaya, Musman SH. Hadir juga empat komisiner masing- masing, Cut Nur Azizah SE, Ir HT Barzaini, Firmansyah SSos, Abdullah SH, serta sekretaris KIP Drs Ruslan. Penarikan nomor urut paslon ke empat Bupati dan Wakil Bupati Pijay yang mengikuti Pilkada 2018 itu langsung dipimpin oleh Ketua KIP Pidie Jaya, Musman SH. Hadir juga empat komisiner masing- masing, Cut Nur Azizah SE, Ir HT Barzaini, Firmansyah SSos, Abdullah SH, serta sekretaris KIP Drs Ruslan.

Sebelum dilakukan penarikan nomor penentu urut paslon, pihak KIP terkebih dahulu mempersilahkan keempat untuk Wakil Bupati untuk mengambil bola pingpong nomor antrian penarikan nomor urut yang dilakukan oleh masing- masing calon bupati. Dari hasil penarikan itu, ternyata, nomor urut 1, Ir H Yusri Yusuf/ Kolonel (Purn) Saifullah. Nomor urut 2 , H Aiyub Abbas/H Said Mulyadi SE MSi. Nomor urut 3, Muhibuddin Husen/HM Yusuf Ibrahim. Nomor 4, Muhammad Yusuf/Ir H Anwar Ishak. Tak hanya itu saja, keempat paslon yang telah ditetapkan nomor urut juga diperkenankan untuk menyampaikan orasi politik masing-masing mendapat jatah tempo lima menit.