Sabtu, 23 Juni 2018

Hasil Quick Count Pilkada Inhil - Indragiri Hilir 2018

Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilkada Inhil Kabupaten Indragiri Hilir 2018 Provinsi RiauPilkada Inhil 2018 Provinsi Riau - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Inhil resmi menetapkan tiga pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Inhil sebagai Pasangan Calon (Paslon) yang akan bertarung pada Pilkada Inhil 2018.

Tiga calon antara lain, HM Wardan – H. Syamsuddin Uti, H. Rosman Malomo – Musmulyadi dan HM Ramli Walid – H. Ali Azhar resmi ditetapkan setelah pemukulan palu oleh Komisioner KPU Inhil M. Dong dalam Rapat pleno terbuka KPUD Inhil penetapan dan pengumuman pasangan calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Cawabup) Inhil di Kantor KPUD Inhil Jalan Ki Hajar Dewantara Tembilahan, Senin (12/2/2018).

Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilkada Inhil Kabupaten Indragiri Hilir 2018 Provinsi Riau :

1 Rosman Malomo-Musmulyadi
2 Ramli Walid-Ali Azhar
3 HM. Wardan-Syamsudin Uti

#Update Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilkada Inhil Kabupaten Indragiri Hilir 2018 Provinsi Riau masih menunggu pada waktunya.

Komisioner KPU M. Dong menuturkan, penetapan ini telah sesuai dengan hasil verifikasi, baik saat administrasi perbaikan maupun verifikasi faktual dan SK penetapan dinyatakan sah secara hukum. Setelah pembacaan putusan penetapan, Ketua KPU Inhil, Suhaidi beserta para komisioner melakukan Penandatangan berita acara dan SK penetapan yang disaksikan oleh tiga tim paslon Bupati dan Wakil Bupati. Dengan telah ditetapkan tiga pasangan cabup dan cawabup ini, maka pesta demokrasi Pilkada Inhil periode 2018-2023 resmi dimulai.

Oleh karena itu, Ketua KPU Inhil, Suhaidi, selaku pemimpin langsung Rapat Pleno mengajak masyarakat dan tim paslon untuk melaksanakan dan mengawal pilkada agar dapat berjalan dengan bersih dan damai. Setelah ditetapkan sebagai paslon, berikut para Paslon akan mengikuti agenda pencabutan nomor urut pada selasa (13/2/2018). Selain itu, pada 12 – 15 Februari, tim paslon akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), guna mengetahui perihal mekanisme sengketa dan Perselisihan Hasil Perhitungan (PHP