Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, di Parigi, Senin, menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung pada Pilkada serentak 2018 di kabupaten itu tanpa calon independen. Pasangan bakal calon Moh Anwar H Saing-Asrudin (Annas) yang mendaftar melalui jalur independen (perseorangan) dinyatakan tidak memenuhi syarat karena jumlah dukungan hanya sebanyak 19.792 KTP sah, sedangkan persyaratan minimal 25.580 dukungan.
"Syarat dukungan berdasarkan aturan harus 25.580 dukungan, sementara pasangan Annas hanya mampu mengumulkan sebanyak 19.792 dukungan, sehingga pasangan ini dinyatakan gugur," kata Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris saat memimpin pleno terbuka penetapan calon Bupati dan wakil Bupati di Parigi. Rapat pleno terbuka di Sekretariat KPU Parigi Moutong itu dihadiri tiga pasangan calon beserta tim pemenangan dan partai pengusung masing-masing, Kapolres, Kajari, dan Panwas Parigi Moutong.
Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilkada Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah 2018 :
1 Samsurizal Tombolotutu-Badrun Nggai (SABAR)
2 Erwin Burase-Rahmawati M. Nur
3 Amrullah Almahdali-Yufni Bungkundapu
#Update : Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilkada Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah 2018 masih menunggu update pada waktunya
Tiga pasangan calon yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor: 23/HK.03-kpt/7208/KPU-Kab/11/2018 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Parigi Moutong 2018, yakni pertama Samsurizal Tombolotutu-Badrun Nggai (Sabar) diusung oleh enam partai politik yakni Partai Gerindra, PAN, PBB, PKS, PDIP dan PPP.
Pasangan Sabar ini adalah Bupati/Wabub Parigi Moutong periode 2013-2018 yang tetap mesra hingga menjelang akhir pemerintahan mereka. Kemudian pasangan Erwin Burase-Rahmawati M Nur yang diusung oleh Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa, dan ketiga pasangan H Amrullah Almahdali-Hj Yufni yang diusung partai Demokrat dan Hanura.
Amelia menjelaskan, bagi calon yang duduk sebagai anggota legislatif paling lambat lima hari setelah penetapan wajib mengajukan surat pengnduran diri sebagai anggota DPRD dan surat tersebut disampaikan kepada KPU. Sedangkan pasangan calon petahana, lanjutnya, izin cuti sebagai kepala daerah harus disampaikan paling lambat sebelum masa tahapan kampanye dilaksanakan, dan yang mengeluarkan surat izin cuti itu adalah pejabat yang berwenang.
Menurut Amelia, setelah penetapan pasangan calon, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon. "Pengundian nomor urut ini dijadwalkan digelar besok, Selasa (13/2) di halaman Kantor KPU Parigi Moutong, dan kami harap pilkada kali ini tetap dalam situasi aman dan kondusif," ungkapnya. Jadwal pemungutan suara pilkada serentak kali ini adalah 27 Juni 2018, dan akan berlangsung pula di Kabupaten Donggala dan Morowali.