Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2018, Badan Pengawas Pemilu mendeklarasikan Tolak Politik Uang dan Sara. Aksi damai yang digelar oleh Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara bertempat di Halaman Pasar Langgur Sabtu 24/02.
Aksi damai yang digelar oleh Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara diawali dengan kegiatan gerak jalan santai yang dilepas oleh Pjs Bupati Maluku Tenggara S Risambessy . dengan mengambil tempat star di depan Kantor Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara dan finish di halaman Pasar Langgur. diikuti oleh Panwascam, Pengawas Pemilu lapangan Kabupaten Maluku Tenggara, calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023, Pimpinanan SKPD, Toko Agama, Para Raja, Kapolres Maluku Tenggara, serta siswa-siswi SLTA Kabupaten Maluku Tenggara.
Ketua Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Maximus Lefteuw dalam orasinya mengatakan” bahwa Panwaslu mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara untuk menolak politik uang dan sara menjelang pemilihan Kepala Daerah yang digelar pada tanggal 27 Juni 2018, dihimbau pada seluruh Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku tenggara, agar tidak menggunakan politik uang dan sarah, dan masyarakat Maluku Tenggara wajib menolaknya.
Hasil Quick Count Pilkada Maltra - Maluku Tenggara 2018 :
1 Angky Renyaan – Hamsa Rahayaan (AMANAH)
2 Esebius Utha Savsavubun – Abdul Rachman Matdoan (UTAMA)
3 Taher Hanubun – Petrus Beruatwarin (MTH PB)
#Update: Hasil Quick Count Pilkada Maltra - Maluku Tenggara 2018 masih menunggu update pada waktunya.
Kapolres Maluku Tenggara yang hadir pada saat Deklarasi tolak dan lawan politik uang dan politisasi suara Pilkada Maluku Tenggara tahun 2018 mengatakan, Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara adalah tugas dan tanggung jawab yang harus kita jaga, kami bersama TNI POLRI mengamankan, menyongsong pilkada dan Polres Maluku Tenggara juga mengamankan Pemilihan Wali Kota Tual dan pemilihan Gubernur sehingga tugas Polres Maluku Tenggara sangat besar untuk hal ini, untuk itu kami dari kepolisian menyampaikan mari kita jaga bersama – sama pesta demokrasi ini.
Selain itu Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara dalam arahanya mengatakan dalam rangka melaksanakan Deklarasi Tolak Dan Lawan Politik Uang dan Politisasi Suara. bahwa tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara, telah sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang Pendapatan peraturan pemerintah pengganti uu no 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi uu yang dalam implementasinya sesuai dengan peraturan KPU Nomor 03 tahun 2017 sebagaimana di ubah dengan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Selain itu pulah, KPU Maluku Tenggara telah melaksanakan beberapa kegiatan meliputi pembentukan dan rekrutmen pelantikan PPK, PPS , PPDP.
Kegiatan tersebut di akhiri dengan Kesepakatan seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2018-2023, setuju untuk tidak melakukan politik uang dan sara dengan cara membubuhkan tanda tangannya untuk menyepakati dan menolak politik uang dan sarah. Dan sebagai saksi diitandatangani oleh Ketua Panwaslu, Kapolres, Komanda TNI AL ,Tokoh Agama, dan Panwaslu Provinsi serta Tokoh Adat dan pemilih pemula se Kabupaten Maluku Tenggara. Semua Elemen bersepakat untuk tidak melakukan politik uang dan sara dalam Pemilukada 2018