Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jayawijaya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya tahun 2018, melalui rapat peleno terbuka di kantor KPU Jayawijaya, Sabtu (21/4/2018). Rapat pleno tersebut dihadiri Panitia Pemilihan distrik (PPD), Panwas Jayawijaya serta Tim Sukses Pasangan calon.
Ketua KPU Jayawijaya, Adi Wetipo mengungkapkan, DPT tersebut merupakan data yang diperoleh dari Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Jayawijaya kemudian disingkronkan dengan hasil coklik oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) serta perbaikan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dikeluarkan oleh KPU Jayawijaya beberapa waktu lalu.
Hasil Hitung Cepat Pilkada Kabupaten Jayawijaya 2018 :
Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi calon tunggal
#Update : Hasil Quick Count Pilkada Kabupaten Biak Numfor 2018 masih menunggu update pada waktunya.
Ada beberapa kendala yang dihadapi pihaknya sehingga penetapan tersebut mengalami keterlambatan dari jadwal yang ditetapkan KPU RI salah satunya gangguan jaringan internet beberapa waktu lalu. Di tempat yang sama, Komisioner KPU Jayawijaya dari Divisi Sosialisasi dan SDM, Markus Way menjelaskan, dalam DPT tersebut tidak ada lagi pemilih ganda yang tersebar di 40 Distrik dan 332 Kampung yang ada di Kabupaten Jayawijaya, karena sebelumnya sudah melalui beberapa kali proses seperti coklik dan perbaikan DPS.
Markus Way menambahkan, pihaknya telah menyiapkan form Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sehingga masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT tersebut nantinya tetap bisa menyalurkan haknya untuk memilih. “Ke depan, bila masih ada juga yang belum terdaftar tapi identitasnya lengkap, NIK dan KTP, pada saat pemilihan di TPS maka ada form DPTb yang kita siapkan. Sehingga petugas bisa menerima masyarakat yang bersangkutan untuk melaksanakan haknya untuk memilih,” kata Markus Way.