Senin, 21 Mei 2018

Hasil Quick Count Pilkada Kabupaten Biak Numfor

Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilkada Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua 2018Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya menerima permohonan kasasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak Numfor yang diajukan pada tanggal 12 April 2018, dimana dalam putusan Mahkamah Agung nomor : 285 K/TUN/PILKADA/2018 tanggal 2 Mei 2018 yang mana sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar nomor 20/G/Pilkada/2018/PT TUN. MKS tanggal 29 Maret 2018. Melalui putusan MA ini, maka Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor tahun 2018, tetap diikuti 3 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor, merujuk pada penetapan paslon pada tanggal 12 Februari lalu.

Tiga paslon tersebut adalah pasangan nomor urut 1, Andreas Msen SE. MM dan Yustinus Noriwari S.Th, pasangan calon nomor urut 2, Hery Ario Naap S.Si., M.Pd dan Nehemia Wospakrik B.Sc, MM paslon 2 serta pasangan calon nomor urut 3, Nichodemus Ronsumbre dan Ir. Akmal Bachri Kalabe.

Hasil Hitung Cepat Pilkada Kabupaten Biak Numfor 2018 :

1 Andreas Msen-Yustinus Noriwari
2 Herry Ario Naap-Nehemia Wospakrik
3 Nico Ronsumbre-Akmal Bachri

#Update : Hasil Quick Count Pilkada Kabupaten Biak Numfor 2018 masih menunggu update pada waktunya.

Ketua KPU Biak Numfor, Jackson Maryen SE, mengungkapkan pihaknya mengapresiasi Keputusan Mahkamah Agung ini yang memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan tahapan Pilkada Biak Numfor Tahun 2018. “Sengketa Pilkada ini cukup menyita perhatian semua pihak yang ada di Kabupaten Biak Numfor dan langkah kasasi yang diajukan KPU ke Mahkamah Agung merupakan upaya untuk menjaga marwah KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu/Pilkada,”ujarnya dalam rilisnya yang media ini, Minggu (6/5). Menurut Maryen, kasasi yang diajukan pihaknya merupakan langkah hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Dimana, lanjut Maryen, KPU Biak Numfor berharap semua pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta para relawan dapat menerima dan mengamankan Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Kasasi Ketua KPU Biak Numfor dan dapat menghindari diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu jalannya tahapan Pilkada Kabupaten Biak Numfor. “Terutama tahapan kampanye yang masih dan akan terus berjalan sampaikan dengan tanggal 22 Juni 2018 yang diharapkan dapat berjalan dengan aman dan damai dengan dukungan semua pihak,”bebernya. Keputusan MA ini sekaliguskan membatalkan keputusan PTTUN Makassar yang membatalkan keikutsertaan petahana, Hery Ario Naap dan Nehemia Wospakrek.